Pemprov Kaltim Dirikan Posko Pengaduan THR

Temankita.com, Samarinda- Pemerintah menetapkan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) sudah harus dilakukan sepekan sebelum Idul Fitri atau H-7, agar para pekerja dapat menggunakan tunjangan yang didapat sesuai kebutuhan.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur dengan baik dalam berbagai kebijakan yang dibuat dan dirilis oleh pemerintah pusat dan daerah.

Namun dalam kenyataannya, pembayaran THR yang menjadi hak para pekerja acapkali alami keterlambatan, mendapatkan potongan, bahkan ada yang hingga tidak dibayarkan sama sekali.

Lantaran hal itu kerap ditemukan, membuat beberapa pihak terkait di pemerintahan mencoba membantu para pekerja dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan mendirikan Posko Aduan THR.

Hal tersebut turut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan mendirikan Posko Pengaduan THR.

Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi kepada Disnakertrans Kabupaten/Kota di Kaltim untuk menyiapkan posko pengaduan THR.

Menurutnya dengan adanya posko tersebut bertujuan untuk melayani pemberian informasi, konsultasi, dan pengaduan terkait pembayaran THR para pekerja.

“Saat ini kami sudah melakukan konsolidasi atas Surat Edaran (SE) Manteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023,” kata Rozani.

Menurutnya, pendirian posko tersebut ditujukan juga bagi para pengusaha di wilayah Kaltim, yang bisa digunakan untuk berkonsultasi tentang pembayaran THR sesuai kebijakan yang berlaku.

“Saat ini sedang dipersiapkan draf SE (Surat Edaran) Gubernur terkait pembayaran THR untuk segera mendapatkan tindak lanjut secara teknis ke seluruh Kabupaten/Kota. Adanya posko juga dapat digunakan oleh para pemilik usaha yang ingin berkonsultasi tentang pembayaran THR kepada para karyawannya,” paparnya.

Tak luput, Rozani mengatakan akan lebih baik tentang kewajiban pembayaran THR yang dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum H-7 Idul Fitri, apabila perusahaan telah memiliki kesiapan.

Ia mengatakan pembayaran THR tidak perlu ditunda, mengingat THR memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 dan ditetapkan sebagai hak para pekerja dan buruh.

“Tidak hanya wajib, pembayaran THR juga tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, wajib dibayarkan secara penuh dan sekaligus,” tutupnya.(AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *