Temankita.com, Samarinda-Merokok yang sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat terutama bagi para kaum Adam, agaknya mulai terganjal regulasi.
Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6, pengemudi dilarang merokok atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai mobil atau sepeda motor.
Diketahui sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku pelanggaran berupa denda sampai nominal Rp 750 ribu atas tindakan mereka yang melanggar aturan saat berkendara.
Mengendarai motor sambil merokok harus diakui sangat berbahaya. Bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri karena tidak fokus dalam berkendara, tapi juga berbahaya bagi pengendara motor yang lain karena abu rokok yang terbang dapat mengenai mata.
Jika abu rokok mengenai mata orang yang berada di belakangnya, potensi kecelakaan akibat pandangan terganggu dan mata perih dapat berakibat fatal laka lantas.
Pengalaman berkendara terkena abu rokok dialami Didit, pemuda 25 tahun yang diwawancarai media ini di tengah-tengah aktivitas tilang Polantas Samarinda di halaman GOR Segiri Jl Kusuma Bangsa Samarinda beberapa waktu lalu. Didit mengungkapkan jika sepeda motor yang dikendarainya pernah nyaris terperosok ke parit setelah matanya terkena abu rokok dari pengendara sepeda motor di depannya.
“Waktu itu sy kan mau belok kiri..mendadak mata kelilipan kena abu rokok orang di depan saya. Setelah itu saya oleng nyaris terperosok ke parit pinggir jalan. Ga masalah sih klu mau merokok, tapi berhenti dulu jadi tidak berdampak pada sekitar,” ungkap Didit yang mengaku bukan perokok.
Komentar senada disampaikan Kiki (31) pria yang sehari-hari bekerja di perusahaan jasa. Ditemui di sela kegiatan pemadaman kebakaran Damkar Samarinda, Kiki berujar jika kebiasaan merokok di jalan sudah seharusnya ditertibkan. Tidak saja pada saat berkendara, tapi juga dalam kondisi di tengah kerumunan massa.
“Merokok di jalan ketika berkendara tidak saja abunya yang menggangu. Kegiatan itu (merokok-red) juga mengurangi konsentrasi berkendara. Apalagi di tengah kerumunan massa, merokok jadi mengganggu orang lain karena asap yang dihasilkan. Jadi tidak hanya di jalan ketika berkendara, di tempat kerumunan orang, kegiatan merokok juga mesti diatur,” tegas Kiki.
Pengaturan etika merokok itu nilai Kiki, perlu dibarengi regulasi yang bersanksi. Sehingga dipatuhi masyarakat dan membentuk kebiasaan secara fundamental. (AS)
Leave a Reply