Temankita.com, Samarinda- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor memastikan tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara Kaltim Berzakat belum lama ini.
“Sama pokoknya. THR dan satu bulan yang diterima gajinya,” ucapnya.
Kebijakan ini disampaikan Isran berlaku di wilayah Kaltim, sehingga seharusnya Kabupaten atau Kota harus mengikuti pemberian THR untuk honorer tersebut.
Lebih lanjut Ia pun menjelaskan, tidak ada syarat minimal waktu kerja dalam pemberitaan THR untuk honorer. Dana untuk THR honorer ini pun disebut Isran telah masuk batang tubuh APBD Kaltim.
“Jadi biarpun dia baru bekerja 1 bulan, saya wajibkan bayar sebesar 1 bulan gaji,” lanjutnya.
Menurut Informasi, sebelumnya pemerintah pusat memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada pegawai honorer di hari raya Idulfitri 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Dilansir dari Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 serta penetapan cuti bersama beberapa waktu lalu, dirinya mengatakan, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK,” jelasnya
Namun, menurutnya, profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50 persen. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50 persen,” tutupnya. (AS)
Leave a Reply