BPK Sebut LPJ Bankeu Parpol 2022 Tidak Ada Masalah

Temankita.com, Samarinda-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menyebut tidak ada masalah dalam pelaporan Bantuan Keuangan (Bankeu) partai politik yang dikucurkan sebelumnya. Hal itu disampaikan Staf Humas BPK Kaltim Dio pada media ini Selasa (9/5/23).

Sebagaimana diketahui, Bankeu untuk 2023 kembali dikucurkan senilai Rp8,1 M. Jumlah tersebut dikucurkan Kesbangpol Kaltim dengan tujuan pendidikan politik terhadap masyarakat melalui gerakan parpol sehingga mendongkrak jumlah pemilih.

Anggaran tersebut dikucurkan demi menyongsong dan mendongkrak partisipan pemilih menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024.

Ditanya perihal hasil audit BPK pada bulan lalu terkait LPJ Bankeu Parpol pada tahun 2022, Dio menegaskan tidak terdapat masalah atau kecurangan dalam penggunaannya.

“Hasil pemeriksaan pada tahun 2022, menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bankeu Parpol dengan cukup baik dan tertib. Kesimpulan kami, penggunaan Bankeu sesuai dengan kriteria yang berlaku,” papar Dio.

Adapun beberapa catatan yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Kaltim, tidak berpengaruh secara signifikan oleh hasil audit dan dapat terselesaikan dengan baik.

Diketahui, untuk mekanisme pengauditan, BPK akan membuat sebuah tim yang diterjunkan langsung ke lapangan dengan masing-masing tim berjumlahkan anggota 3-5 orang.

Kemudian tim tersebut akan melakukan verifikasi di lapangan kepada seluruh partai dan juga entitas di masing-masing Kota/Kabupaten terhadap penggunaan Bankeu Parpol setelah pihak BPK menerima LPJ.

Pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol (Bankeu Parpol) akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh BPK. Dengan demikian BPK telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Banparpol.

Selain itu, BPK Perwakilan Kaltim juga turut mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pengurus parpol yang telah mengelola dana bantuan bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dalam bentuk LPJ Banparpol kepada BPK secara berkala setiap satu tahun untuk diperiksa.

Selain itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kaltim, Firdaus Iwan juga turut mengapresiasi seluruh Parpol yang hingga saat ini telah patuh terhadap laporan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.

“Hasil audit ke semua Parpol sudah memenuhi indikator dan juga patuh terhadap aturan yang menjadi ketentuan dalam penggunaan dana Bankeu Parpol. Alhamdulillah untuk Parpol di Provinsi Kaltim selama ini tidak pernah ada masalah dalam penggunaan Bankeu,” ucap Firdaus.

Diketahui, pada tahun 2023, terdapat 10 Partai yang menerima Bankeu yaitu Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem dan Hanura. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *