Kian Marak, Satpol PP Akan Kembali Tertibkan POM Mini di Balikpapan

Temankita.com, Samarinda-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berencana akan kembali menertibkan keberadaan usaha pom mini illegal yang kian marak di Balikpapan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Budi Liliono mengatakan, saat ini sudah melakukan pendataan awal untuk POM mini yang ada. Tercatat kurang lebih raturan usaha pom mini yang tersebar di sejumlah titik di Kota Balikpapan.

“POM Mini yang terdata sudah pernah diambil langkah penegasan, pengawasan dengan penempelan sticker, bahkan diikutsertakan ke dalam Sidang Tindak Pidana Ringan/tipiring diantaranya juga sudah ada yang dipindahkan atas permintaan masyarakat sekitar,” ujarnya, Kamis (11/5/2023)

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, rencana penertiban yang dilaksanakan terkendala pandemi Covid-19, sehingga kembali diundur sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kemudian, di tahun 2021, bersamaan dengan Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum selain perubahan terkait sanksi administrasi, penambahan pengaturan tertib bencana untuk Covid-19, turut dilakukan perubahan redaksi tentang larangan penjual BBM eceran atau POM Mini, untuk memperkuat dasar hukum bila akan dilakukan penertiban terhadap POM mini.

Untuk selanjutnya, pihaknya saat ini sedang dilakukan penjadwalan rencana penertiban Pom Mini dalam Wilayah Kota Balikpapan dengan terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi dengan Camat, Lurah dan Asosiasi Pengusaha Pom Mini (APEM). (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *