Ditpolairud Polda Kaltim Amankan Pencuri Dan Penadah CPO

Temankita.com, Samarinda-Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil mengamankan empat tersangksa kasus pencurian crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial A, I, F dan V. Mereka dibekuk setelah beraksi di atas kapal di perairan Teluk Balikpapan belum lama ini.

“Selain keempat pelaku, diamankan juga pria berinisial AW yang merupakan penadah minyak kelapa sawit hasil curian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Selasa (23/5/2023).

Yusuf melanjutkan, keempat pelaku merupakan anak buah kapal (ABK) dari TK Elang Jawa I. Kapal tersebut yang mengangkut CPO. Dari aksinya, sebanyak 151 ton CPO berhasil dicuri.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan total Rp 109 juta, satu buah handphone dan 23 segel manhole yang dirusak pelaku untuk mencuri CPO,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya empat pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

“Sementara AW (penadah) dikenakan Pasal 480 ke 1 e KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ucap Yusuf. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *