Temankita.com, Samarinda-Penerapan aturan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) di Kota Balikpapan dinilai rancu dan perlu dievaluasi. Pasalnya, penerapannya justru banyak menimbulkan masalah dalam proses pengurusan dan sengketa lahan.
“Saya sangat khawatir dengan legalitas legalitas tanah yang ada di Kalimantan Timur, khususnya yang ada di kota Balikpapan. Karena di kota Balikpapan sendiri yang ada peraturan daerah terkait penerbitan IMTN,” kata Ketua DPD Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kaltim Daisy Asoka Sakti, Kamis (22/6/2023).
Menurut Daisy, sesuai Undang-undang Agraria yang diakui dalam aturan tersebut adalah segel dan sertifikat. Kondisi ini tentunya ke depannya akan membuat masalah dan menjadi rancu, dengan adanya penerapan IMTN ini.
“Kalau saya melihat fenomena yang ada sekarang, ada pergantian dari IMTN dan juga ada yang dari segel, apakah hal ini kemudian tidak hancur ketika negara mau pakai kemudian harus mengganti rugi,” ucapnya.
Selain itu, dalam penerbitan IMTN, pemasangan plang pengumuman hanya sekedar formalitas karena hanya dipasang satu hari kemudian besoknya dilepas.
Sehingga orang juga tidak tahu apakah tanah tersebut kemudian sudah diduduki orang apa belum.
Hal ini kemudian menimbulkan persoalan, karena berpotensi menimbulkan tumpah tindih kepemilikan.
Sementara itu, Ernawati, pengurus DPD BAI Kaltim menyampaikan, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Pusat.
“Memang permasalahan tanah di kota Balikpapan ini cukup tinggi dan masalah segel juga carut-marut. Padahal lebih jelas ya segel yang menerbitkan itu siapa Kecamatan, Kalau tidak ada registrasi itu dinyatakan palsu. Sehingga muncullah segala-segel baru dan menimbulkan masalah tumpang tindih,” ujarnya.
Hal ini tentunya juga membuat investor datang ke Balikpapan menjadi takut dalam berinvestasi. “IMTN ini kan sebenarnya menyaring dan BPN itu hanya terima bersih, harusnya IMTN dicari betul kau tidak ada legasnya jangan diterbitkan,” ungkapnya.
Sementara itu warga lainnya, Noor Lian menambahkan, sama halnya dengan kasus yang ia alami, adanya bangunan liar yang berdiri dibangunan tanah milikinya tempatnya di seputaran jalan MT Haryono Global Sports, yang memang izin OSS untuk berjualan.
“Kami juga meminta pemerintah agar menertibkan itu. Bahkan saya sudah bayar pajak dan mengikuti aturan yang ada. Untuk menguasai lahan yang saya miliki saja tidak bisa. Seperti angkringan yang saya bongkar, bolehkan saya lakukan itu karena itu lahan milik saya. Karena sudah bersurat-surat kemana tapi gak direspon,” pungkasnya.
Padahal ia akui dirinya juga memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Perda, itu saja masih dianggap salah. Dan malah orang yang tak punya legalitas dan tak punya izin malah dibenarkan duduk diatas lahan milik orang lain.
“Kami hanya masyarakat kecil. Dalam hal ini kami akan ke pusat meminta keadilan. Kami akan meminta penegakan hukum secara adil. Agar ini menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih hati -hati jangan meminjamkan tanah ke orang lain, karena mereka bisa mengakui tanah itu dengan alas hak lain -lain,” pungkasnya. (AS)
Leave a Reply