Temankita.com, Samarinda-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini menerima dana kompensasi program penurunan emisi karbon Rp 69,154.
Program yang digagas Bank Dunia itu bertujua menjaga kualitas udara dunia juga mengurangi efek rumah kaca yang berdampak terhadap pemanasan global.
Dana ini merupakan bagian dari program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang telah dilaksanakan sejak masa kepemimpinan Gubernur Faroek Ishak, lalu dilanjutkan hingga saat ini.
Dana kompensasi tahap pertama sebesar Rp 69,154 miliar atau setara dengan 20,9 juta USD telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yang dialokasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup pemerintah provinsi dan tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, saat ini jajarannya tengah fokus dalam pelaksanaan program penurunan emisi karbon di lapangan di wilayah Kalimantan Timur.
“Selain Pemprov Kaltim, dana kompensasi ini sebelumnya juga telah diterima oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelas Isran.
Dana tersebut kemudian dibagi kepada berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), tujuh kabupaten, satu kota di Kalimantan Timur, juga langsung ke masyarakat.
Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan menjelaskan, bahwa pengelolaan dan pelaksanaan jika kompensasi ini didasarkan pada tanggung jawab sebesar 25 persen dari total dana yang diterima, kinerja sebesar 65 persen, dan penghargaan sebesar 10 persen.
“Artinya, penyaluran dana kompensasi sebesar 20,9 juta USD ini didasarkan pada tanggung jawab, kinerja dan penghargaan masing-masing pihak,” ucapnya.
Dalam pembagian dana kompensasi kepada kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, Balikpapan mendapatkan Rp 3,04 miliar, Berau Rp 7,3 miliar, Kutai Barat Rp 5,7 miliar, Kutai Kartanegara Rp 4,1 miliar, Kutai Timur Rp 6,8 miliar, Mahakam Ulu Rp 4,5 miliar, Paser Rp 6,3 miliar dan Penajam Paser Utara Rp 3,2 miliar.
Namun dua kota lainnya yakni Samarinda dan Bontang, tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut.
“Hal ini berdasarkan penilaian dari Bank Dunia, BPDLH Kementerian Keuangan serta KLHK RI, yang menunjukkan bahwa dua kota tersebut belum memenuhi kuota dibutuhkan berdasarkan penutupan lahan untuk penghijauan,” tambah Iwan.
Saat ini, dana kompensasi telah masuk ke 10 OPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim dan tujuh kabupaten. Namun, pencairan dana untuk Balikpapan masih dalam proses.
Pemerintah berharap dana ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Dengan adanya dana kompensasi ini, Provinsi Kalimantan Timur berkontribusi dalam upaya global untuk penurunan emisi karbon dan mendapatkan dukungan finansial dari Bank Dunia,” tutup Iwan.
(AS)
Leave a Reply