Temankita.com, Samarinda-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan merelokasi dua pedagang hewan kurban karena tidak mengantongi izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan dari 89 titik lokasi penjualan hewan kurban, dua diantaranya telah dilakukan relokasi karena berjualan di luar lokasi yang diperbolehkan.
Aturan lokasi berjualan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan No 300/340/Pem Tanggal 13 Juni 2022 tentang Pengaturan Tempat Berjualan Hewan Kurban Dalam Rangka Idul Adha 1443/2022M di wilayah Kota Balikpapan dan SE Walikota Balikpapan No 524/0698/DP3 tanggal 29 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Hari Raya Idul Adha 1443/2022M dalam Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam melakukan pengecekan izin kepada pedagang hewan kurban ini, Zulkifli mengaku, pihaknya melakukan bersama dengan pihak Kelurahan dan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) kota Balikpapan.
Selain pengecekan izin tempat berjualan, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada hewan kurban yang diperjual belikan, agar hewan yang dijual bebas dari PMK.
“Untuk mengurus izin tempatnya itu melalui RT dan Kelurahan tempat pedagang hewan kurban berjualan. Sedangkan untuk hewannya itu, harus ada rekomendasi yang menyatakan hewan tersebut melalui pemerikasaan kesehatan dari DP3 kota Balikpapan,” terangnya, Jumat (8/7/2022).
Dikatakannya, 89 pedagang hewan kurban yang tersebar di 22 Kelurahan itu, tujuh yang belum lengkap izinnya, lima diantaranya belum mendapatkan rekomendasi kesehatan dari DP3 kota Balikpapan, sementara dua lainnya dipindahkan tempatnya, sebab tempat yang semula digunakan tidak boleh digunakan untuk berjualan hewan kurban.
“Memang ada beberapa titik lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan hewan kurban, salah satunya di wilayah Balikpapan Kota, jalan Jendral Sudirman,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply