Warga Sepaku Pertanyakan Kejelasan Ganti Rugi Lahan IKN

Temankita.com, Samarinda-Kendati Kecamatan Sepaku telah ditetapkan lewat UU 3 tahun 2022 untuk menjadi wilayah inti dalam rencana pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara, namun rupanya rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar terkait kejelasan ganti rugi lahan yang akan dipergunakan dalam pembangunan kawasan IKN.

“Insya Allah warga di situ akan digusur dan saat ini juga warga tidak ada gambaran akan ditempatkan di mana,” kata Mirwan Kaso, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kepada wartawan, Sabtu (8/7/2022).

Ia menjelaskan untuk saat ini di wilayahnya, ada sekitar 2300 Kepala Kluarga atau sekitar 5.000 jiwa yang tinggal di kawasan Desa Bukit Raya. Mereka sebagian besar bekerja sebagai petani.

Dan untuk saat ini juga, masyarakat kesulitan diantaranya dalam mengurus surat-menyurat kepemilikan karena ada kebijakan dari pemerintah yang tidak memperbolehkan selama proses pembangunan IKN berlangsung.

Kondisi ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat khususnya petani apabila harus digusur atau relokasi dari lahan yang sudah lama ditempati, kalaupun diberikan ganti rugi tentunya besaran bakal menyesuaikan dengan NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga uang ganti rugi yang diterima dipastikan tidak cukup untuk membeli lahan yang baru dengan ukuran serupa, karena harga jual lahan umumnya lebih mahal.

“Yang kami inginkan adalah pemerintah memperhatikan hak masyarakat misalnya ketika diambil itu satu hektar untuk ruang terbuka hijau dengan harga NJOP yang sudah ditetapkan, misalnya dengan harga satu juta per meter kemudian ketika dia harus mencari tanah lagi dia sudah tidak bisa membeli karena harga di luar sudah jauh lebih mahal. Mereka tentunya akan kesulitan untuk mendapatkan luas yang sesuai dengan yang diambil pemerintah itu,” ujarnya.

Termasuk apabila diberikan lahan pengganti, masyarakat ingin meminta kejelasan di mana lokasi lahan penggantinya dan berapa ukurannya. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Masyarakat kesulitan diantaranya dalam mengurus surat-menyurat karena ada kebijakan yang tidak memperbolehkan, ini bagaimana?” ungkapnya.

Ia berharap, agar wilayah yang masuk dalam kawasan ring satu rencana pembangunan ibukota negara, bisa merasakan dampak yang besar dalam peningkatan kesejahteraan.

Dan jangan sampai dikesampingkan. Sehingga dapat terjaga, dan diperhatikan kehidupannya.

“Untuk saat ini yang saya lihat belum ada penataan sampai ke situ,” pungkasnya.

Sementara Juru bicara tim komunikasi rencana pemindahan IKN, Sidik Pramono mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait beberapa skema pembebasan lahan yang akan ditawarkan.

Menurut Sidik, pemerintah menawarkan skema pembebasan lahan milik masyarakat dengan menyesuaikan kondisi di setiap wilayah, sesuai dengan kebutuhan untuk rencana pembangunan ibukota negara.

“Jadi dalam pembebasan lahan untuk IKN tidak bisa digeneralisasir, disesuaikam dengan kebutuhannya. Kita sudah ada komunikasi awal, dan sudah disampaikan ke masyarakat terkait skema-skema tadi, dengan melibatkan Kementerian terkait diantaranya PUPR termasuk pemerintah daerah setempat,” jelasnya.

Skema yang ditawarkan tersebut, lanjutnya, diantaranya adalah dengan pergantian lahan yang dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan rencana pembangunan.

Dan ada beberapa wilayah yang akan dikonsolidasikan sebagai wilayah pemukiman di sekitar IKN.

Saat ini, lanjut Sidik, pemerintah akan mengidentifikasi lahan mana saja yang akan dipergunakan menyesuaikannya kebutuhan pembangunan IKN.

“Karena memang tidak langsung semuanya pertama-pertama langsung dipindahkan. Karena ada juga nanti wilayah yang ketika dipergunakan untuk pembangunan, nanti dikonsulidasikan sebagai wilayah pemukiman,” terangnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *