Temankita.com, Samarinda- Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Gunung Mas Gang Sinarmas, Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur, Senin (24/7/2023) sekita pukul 02.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku berinisial EAP berusia 44 tahun. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarkat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitaran Kelurahan Teluk Bayur tersebut. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut yang diduga sebagai tempat aktivitas peredaran sabu,” ungkap Didin.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua poket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik pelaku. Barang bukti lainnya juga turut diamankan, antara lain satu buah plastik pembungkus bekas sabu, satu set alat bong sabu, satu buah korek gas, dua buah kaca fanbo, satu buah sedotan kecil, potongan sedotan, dan satu unit ponsel merk Samsung warna biru.
“Total berat bruto narkotika sabu-sabunya yang berhasil disita oleh petugas mencapai 0,94 gram,” bebernya.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. (AR)
Leave a Reply