Temankita.com, Samarinda- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda telah mengadakan Rapat Koordinasi yang membahas izin pemasangan Alat Peraga (Algaka) di wilayah kota di masa Pemilu.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Balaikota lantai 3 pada hari Selasa, 25 Juli 2023 pukul 13.00 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Rakor dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Kota Samarinda, Sucipto Wasis, yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan membahas tata cara perizinan pemasangan Algaka dalam masa pemilu yang sedang berlangsung.
“Untuk menjaga keteraturan dan keamanan pemasangan Algaka selama masa pemilu, kami dari Kesbangpol meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pemasangan Algaka yang tidak memiliki izin yang sah,” ucap Sucipto.
Ia juga menyampaikan bahwa Kesbangpol memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait izin pemasangan Algaka.
“Oleh karena itu, partai politik atau organisasi masyarakat (Ormas) yang ingin memasang Algaka harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kesbangpol. Setelah melalui proses cross-checking dan ditandatangani oleh Wali Kota, rekomendasi tersebut akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” jelasnya.
Proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan izin kepada Dinas Perijinan. Dinas Perijinan akan memproses dan mengeluarkan izin setelah rekomendasi dari Kesbangpol telah diperoleh.
“Proses ini nantinya akan memastikan bahwa pemasangan Algaka dilakukan secara sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku,” terangnya.
Dalam rapat ini, juga disampaikan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyebarkan Surat Edaran dengan Surat Pengantar dari Wali Kota, serta melampirkan Peraturan Walikota (Perwali) yang telah berlaku sebelumnya, kepada partai politik dan organisasi masyarakat.
Sucipto menegaskan bahwa persyaratan ini khusus ditujukan kepada partai politik guna mencegah pemasangan Algaka yang semena-mena.
Dengan adanya perwali yang telah dilengkapi, para pihak akan mengetahui dengan jelas di mana saja lokasi yang diperbolehkan untuk memasang Algaka nantinya.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memastikan keteraturan dan keamanan dalam pemasangan Algaka selama masa pemilu, serta meningkatkan pemahaman partai politik dan organisasi masyarakat tentang prosedur dan persyaratan izin yang berlaku,” tutup Sucipto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala DPMPTSP, Kepala Bapenda, Kepala Satpol PP, Kepala Diskominfo & Kabag Hukum Kota Samarinda. (AR)
Leave a Reply