Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan alokasi anggaran khusus untuk membiayai pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan Muhaimin, kalau berbicara PPPK ini bukan hanya masalah gajinya, tapi perbaikan tunjangan penghasilannya juga harus ditambah.
Sehingga untuk alokasi anggaran PPPK ini, sebaiknya tidak diambilkan dari DAU yang ada, tapi ada formula DAU khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan jumlah formasi yang direkrut.
Karena daerah-daerah yang memiliki APBD yang kecil tentunya tidak akan mampu, sehingga lebih banyak memilih untuk tidak menerima PPPK daripada anggaran belanja pegawainya habis.
“Kalau ada subsidi ataupun kewenangan dari pusat, melalui Menteri Keuangan bahwa PPPK itu dibayar melalui bukan dari DAU, tapi di luar dari DAU yang diberikan secara rutin tentu hal itu akan membantu di daerah-daerah apalagi yang memiliki APBD-nya kecil,” kata Muhaimin, Jumat (1/9/2023).
Ia menuturkan, untuk saat ini, penggunaan anggaran untuk belanja pegawai itu mencapai 28 persen, yang termasuk di dalamnya adalah untuk membayar PPPK.
Padahal belanja pegawai itu tidak boleh melebihi dari 30 persen. Dan kalau PPPK-nya terus bertambah, maka berarti akan semakin besar.
“Karena hanya ada dua saja yang bisa dilakukan. Masak kita mengurangi insentif yang sudah ada, itu kan tidak lucu, makanya bagaimana gaji maupun insentifnya PPPK itu bisa ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui DAU khusus,” ucapnya.
Ia menambahkan, rencananya di tahun 2023 ini, akan dilakukan penambahan sebanyak 1,438 PPPK di Kota Balikpapan. (AR)
Leave a Reply