Legalitas Lahan TPU di Km 15 Balikpapan Dipertanyakan

Temankita.com, Samarinda- DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan legalitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kilometer (km) 15 yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Pertanyaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Jafar Sidik. Dikatakannya, sebagai aset milik Pemkot Balikpapan, seharusnya TPU Km 15 memiliki kejelasan legalitas terutama menyangkut ukuran lahannya.

“Jadi kami mau tahu batas TPU Km 15 sampai mana? Dan luasnya berapa? Jangan sampai aset milik pemerintah ini sama seperti pemakaman yang berada di kawasan Telindung yang masuk ke lahan milik warga,” kata Jafar, Rabu (6/9/2023).

Ia menyampaikan, rencananya pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan aset milik pemerintah tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan.

“Memang secara keseluruhan lahan pemakaman itu harus satu paket, namun pemerintah hanya mensupport keberadaan makam Muslim. Sedangkan untuk yang non muslim itu mandiri. Untuk pemakaman non muslim itu, melalui yayasan, sehingga mereka membeli lahan,” tuturnya.

Menurut Jafar, alangkah baiknya TPUI tersebut dikelola melalui satu pintu. Pasalnya, tidak semua wilayah diperuntukan untuk tempat pemakaman.

“Jadi dalam pelaksanaan tempat pemakaman harus dikelola satu pintu. Artinya memang harus ada tempat yang bisa digunakan untuk pemakaman. Memang kalau dilihat sekarang TPU Km 15 masih luas. Namun untuk 10 hingga 15 tahun ke depan pasti sudah tidak cukup lagi,” pungkasnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *