Temankita.com, Samarinda- Untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda pajak.
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya di bulan September 2023 ini.
“Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajaknya di bulan ini sampai dengan tanggal 30 September 2023, baik PBB, pajak hotel maupun pajak yang lain, kalau masih punya piutang rendah administrasi itu akan dihapuskan di sistem,” kata Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham , Senin (11/9/2023).
Ia menerangkan, program ini merupakan inisiatif dari BPPDRD Kota Balikpapan dalam rangka untuk mengoptimalkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
“Pokoknya dendanya dari tahun 2012 sampai dengan 2022 dihapuskan. Sekarang memang masih banyak masyarakat yang punya piutang pajak daerah itu keberatan karena dendanya masih ada. Makanya kalau dia membayar pajak di bulan ini, itu otomatis denda yang ada sebelumnya akan dihapuskan. Program ini merupakan inisiatif dari kita, dari Pak Wali Kota dalam rangka untuk mengoptimalkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” ucapnya.
Ia berharap melalui program penghapusan denda pajak ini, masyarakat bisa lebih mudah untuk membayar pajak. Program ini nantinya akan dievaluasi apakah akan diperpanjang hingga akhir tahun.
“Nanti program ini kita akan dievaluasi lagi di tanggal 30 September, kalau memang antusias masyarakat itu banyak dan butuh diperpanjang, maka kita akan meminta kepada Pak Wali Kota untuk diperpanjang,” tambahnya. (AR)
Leave a Reply