Temankita.com, Samarinda- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim mengakui tindakan penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal Fishing) masih marak terjadi. Bahkan baru-baru ini, keluhan masuk dari Nelayan Marlin di Berau terkait penangkapan ikan yang menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan alat tangkap.
Tentu hal tersebut menjadi perhatian DKP Kaltim. Kepala DKP Kaltim Irhan Mukmaidy mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing yang ada di Kaltim. Saat ini, hal tersebut tengah dilakukan tindak lanjut.
“Pada prinsipnya, perihal tersebut sedang kita tindak lanjuti, dan telah masuk di span lapor kita di DKP,” jelasnya, Kamis (14/9/2023).
Irhan -sapaan akrabnya- menyebut, proses penindakan memang harus dilakukan secara senyap dan tak disampaikan secara gamblang di depan umum. Kendati begitu, pihaknya turut menjalin koordinasi dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim dan DPRD Kaltim.
“Kami juga sudah tindak lanjuti ke bidang terkait pengawasan di perihal tersebut, yang pasti kita tidak bergerak sendiri,” sebutnya.
Menurutnya, DKP Kaltim juga berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan Stasiun Tarakan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia. Pihak tersebut mempunyai wewenang untuk mengawasi di atas 12 mil dari garis pantai.
“Kalau di bawah 12 mil itu adalah kewenangan Pemprov, sehingga kami melakukan koordinasi dan melakukan perjanjian kerja sama agar mereka bisa ikut mengawasi perairan di bawah 12 mil,” lanjutnya.
Jika terjadi tindak pidana dan terbukti ada illegal fishing, maka penanganannya masih jadi wewenang Pemprov Kaltim. Terkait soal pelaku pelanggaran illegal fishing, masih banyak yang dilakukan masyarakat lokal, salah satu caranya yakni dengan bom ikan atau troll.
Ditanyakan apa upaya DKP Kaltim terkait kasus pengeboman ikan, pihaknya menyebut akan fokus mencari penyedia bahan baku dan barang itu didapatkan dari mana. Terlepas dari itu, Irhan memastikan penangkapan ikan secara ilegal akan terus dikawal. Jika terbukti ada nelayan atau oknum tertentu yang melakukan penangkapan dengan metode terlarang, maka hukuman akan menanti. (AR)
Leave a Reply