Temankita.com, Samarinda- Meski terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, masih banyak pelaku nekat memakai dan mengedarkan narkoba.
Terbukti, Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penangkapan berawal dari informasi anggota masyarakat yang menyampaikan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menerima informasi tersebut, saksi pelapor dan petugas langsung mendatangi lokasinya kemudian melakukan penggerebekan,” terang Ary Fadli.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan seorang perempuan bernama S. Saat dilakukan penggeledahan, dari S petugas berhasil menemukan 1 plastik bertuliskan angka 200 yang berisikan 11 poket sabu dengan berat 3,29 gram bruto dan 1 plastik bertuliskan angka 300 yang berisikan 6 poket sabu seberat 2,08 gram bruto.
“Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah, sebelumnya sempat dibuang S,” terang Ary.
Setelah dilakukan interogasi terhadap S, petugas kemudian mengejar ID yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan S.
“Pelaku kedua kita amankan dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 3.950.000 dari atas kasur, diduga hasil penjualan serta mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 unit handphoe,” ungkapnya.
Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. (AR)
Leave a Reply