Temankita.com, Samarinda- Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Selasa, (11/10/2023).
RDP untuk membahas status aset Pemprov Kaltim di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir Sutami Kota Samarinda.
Ketua Komisi II Nidya Listiyono mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi aset Pemprov yang saat disewakan kepada pihak ketiga sesuai perjanjian pembangunan selama 30 tahun dan akan berakhir pada 2026.
“Kami ingin tahu apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke Pemprov Kaltim atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya saat dikonfirmaai, Rabu (11/10/2023).
Ia menyampaikan, rapat tersebut juga membahas beberapa aset lain yang dimiliki Pemprov, seperti Stadion Utama Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
“Kami minta agar aset-aset tersebut bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” tutupnya. (AR)
Leave a Reply