Temankita.com, Samarinda- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan inovasi berupa sidang isbat nikah terpadu.
Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pemohon dan pasangan yang ingin menikah, serta memastikan kelancaran administrasi perkawinan.
“Proses sidang isbat nikah terpadu ini merupakan upaya kami untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin meresmikan pernikahannya secara hukum negara,” ujar Kabid Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kutim Muhammad Syarif.
Proses sidang isbat nikah terpadu ini dilakukan dengan cara menggabungkan berbagai tahapan yang biasanya dilakukan secara terpisah.
Tahapan-tahapan tersebut meliputi pendaftaran dan seleksi berkas, pemeriksaan berkas oleh PA, sidang isbat dan pencatatan pernikahan.
“Proses ini dapat menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat,” ungkap Syarif.
Proses sidang isbat nikah terpadu ini telah dimulai di tiga zona di Kutim, yaitu zona Pantai, zona Tanah Hulu, dan zona Wahau, Kongbeng, Telen.
Target sasarannya adalah sekitar 500 pasangan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi inovasi ini.
Ia menilai bahwa sidang isbat nikah terpadu dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Selain mempermudah proses administrasi perkawinan, sidang isbat nikah terpadu juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah,” kata Sulaiman.
Ia juga mengingatkan pentingnya kerjasama dan kolaborasi di tingkat desa untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi.
“Dengan adanya kemudahan-kemudahan ini, saya berharap masyarakat tidak perlu lagi dipusingkan dengan berbagai macam administrasi,” tambah Sulaiman.
Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu, diharapkan pelayanan administrasi perkawinan di Kutim dapat menjadi lebih efisien dan efektif, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan secara sah. (AR)
Leave a Reply