Temankita.com, Samarinda- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah resmi menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Hal ini merupakan kabar baik bagi para pelaku usaha di Kutim yang ingin melakukan ekspor produknya.
Dengan menjadi IPSKA, perusahaan atau instansi yang melakukan ekspor dari Kutim tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka cukup mengurusnya melalui Disperindag Kutim.
“Kalau sekarang itu di website penerbitan SKA sudah ada pilihannya Kutai Timur, kalau kemarin-kemarin kan belum. Kami bersyukur atas kepercayaan ini,” ungkap Plt Kepala Disperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/12/2023).
Andi mengatakan, menjadi IPSKA merupakan salah satu upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan ekspor produk lokal. Dengan demikian, Pemkab Kutim dapat memonitor jenis dan kuantitas produk ekspor yang dilakukan oleh perusahaan di Kutim.
“Alhamdulillah tadi malam respon para perusahaan baik,” imbuhnya.
Tak hanya itu, perusahaan atau eksportir dari Kutim juga akan mendapatkan keuntungan jika mengirimkan produknya melalui IPSKA terlebih dahulu. Salah satunya adalah biaya transportasi hingga operasional bisa lebih murah bahkan bisa sampai nol persen.
“Banyak persyaratannya, yang jelas letak geografis, apa saja yang diekspor, seberapa sering melakukan ekspor dan lain-lain,” pungkasnya.
Dengan menjadi IPSKA, diharapkan ekspor produk lokal dari Kutim dapat meningkat. Hal ini tentunya akan berimbas positif bagi perekonomian daerah dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat Kutim.
Menjadi IPSKA memiliki sejumlah imbas positif bagi Pemkab Kutim, perusahaan dan eksportir. Berikut ini adalah beberapa imbas positif tersebut:
“Menjadi IPSKA memudahkan perusahaan atau instansi di Kutim untuk mengurus SKA. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor produk lokal dari Kutim,” ucap Andi.
Selain itu menurutnya, Pemkab Kutim dapat memonitor jenis dan kuantitas produk ekspor yang dilakukan oleh perusahaan di Kutim. Hal ini dapat membantu Pemkab Kutim untuk meningkatkan pengawasan terhadap ekspor produk lokal.
Perusahaan atau eksportir dari Kutim akan mendapatkan keuntungan jika mengirimkan produknya melalui IPSKA terlebih dahulu. Salah satunya adalah biaya transportasi hingga operasional bisa lebih murah bahkan bisa sampai nol persen.
“Tentu, harapannya ada peningkatan ekspor produk lokal yang berimbas positif bagi perekonomian daerah. Hal ini tentunya akan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat Kutim,” tandasnya. (AR)
Leave a Reply