Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menunda rencana untuk menerbitkan surat edaran (SE) untuk melegalkan keberadaan pom mini. Hal itu ampak dari belum adanya kejelasan suplai pasokan BBM ke pom mini tersebut.
“Tidak ada ruang untuk suplai BBM nya, karena SPBU tidak bisa menjual ke lembaga atau unit dalam hal menjual kembali,” ujar Asisten I Setkot Balikpapan Zulkifli belum lama ini.
Untuk sementara, menurutnya, pihaknya akan memberikan saran kepada pemilik pom mini yang sudah punya izin dari OSS agar memenuhi standar keselamatannya seperti Apar, dan bagaimana takaran jangan merugikan masyarakat.
Opsi lainnya, pihaknya menyarankan pemilik pom mini untuk beralih ke Pertashop. Namun hal ini tentunya memerlukan modal besar, termasuk kelayakan dari lokasi. “Regulasinya ada dua pilihan jika di Pertamina membolehkan kita akan mengikuti, atau membuka pertashop,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua APEM Kota Balikpapan Hariyanto mengatakan, pihaknya masih berharap ada kebijakan dari berbagai pihak terkait keberadaan pom mini. “Jangan sampai pom mini hilang tidak ada sama sekali, mungkin menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Pihaknya sudah punya opsi untuk menjual BBM tidak bersubsidi seperti Pertamax untuk pom mini. “Kami juga sudah melarang anggota yang bernaung di APEM untuk pengetapan, kalau ada yang merugikan bukan di bawah APEM,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga mengarahkan ke pengambilan pertamax selain tidak mengganggu antrean juga tidak merugikan masyarakat. “Kalau dari APEM beralih ke pertamax, dan tidak semua pemilik pom mini di Balikpapan di bawah naungan APEM, istilahnya masih liar,” jelasnya. (AR)
Leave a Reply