Anggota KPPS Diwajibkan Memiliki Surat Kesehatan

Temankita.com, Samarinda- Untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan anggota KPPS harus memiliki Surat Kesehatan.

“Surat Kesehatan memang harus dipenuhi, kenapa Surat Kesehatan menjadi penting ini bagian dari mitigasi KPU terhadap petugas-petugas kita dengan mengacu pada Pemilu 2019 kemarin,” ucap Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat.

“Untuk mitigasinya tetap kita tekankan kepada tokoh masyarakat yang akan menunjuk petugas KPPS harus melampirkan Surat Kesehatan dan harus memang dinyatakan sehat,” lanjut Firman Hidayat.

“Hal tersebut tentu berkaitan dengan kerjanya yang capek, berat dan menghitungnya mulai penyelenggaraan dari pagi sampai malam bahkan hampir pagi lagi, karena dengan satu panel tentu 5 kotak suara itu dihitung satu-satu anggota KPPS,” ucapnya.

KPU berharap, pihak Puskesmas atau Klinik atau Rumah Sakit yang menerbitkan Surat Kesehatan agar benar- benar mencerminkan kesehatan yang sesungguhnya untuk orang tersebut.

“Jadi kami juga minim resiko apalagi sampai ada penyakit bawaan misalnya, itu kan sangat riskan untuk kejadian lagi di tahun 2024 nanti,” tutupnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *