Temankita.com, Samarinda- Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD, meski telah memiliki KTP-el atau KTP elektronik.
Untuk meningkatkan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Baru-baru ini, ramai diinformasikan bahwa per januari 2024, fotokopi KTP tidak diperbolehkan lagi untuk digunakan sebagai kelengkapan berkas.
Bahkan disebut, penggantinya yaitu IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini, belum berarti diwajibkan untuk seluruh penduduk.
Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Keduanya saling melengkapi.
“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi di Jakarta, dikutip melalui CNBC, Selasa (2/1/2023).
Teguh juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait foto kopi KTP-el yang per 1 Januari 2024 tidak berlaku. Menurut Teguh, KTP-el dan IKD berjalan beriringan.
“Ada informasi yang berkembang di masyarakat terkait fotokopi KTP-el per 1 Januari 2024 tidak berlaku, namun itu tidak benar. KTP-el dengan IKD ini berjalan beriringan,” ujar Teguh.
Teguh mengatakan, IKD memiliki beberapa keunggulan dibandingkan KTP-el, antara lain lebih aman, karena tidak bisa discreenshot dan hanya bisa dibuka dengan beberapa password.
Selain itu lebih cepat, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem.
“Juga lebih efisien, karena dapat mengurangi penggunaan kertas, terjamin keasliannya serta tidak bisa dipalsukan,” tambahnya.
Sementara itu, Didik Purwanto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Samarinda, menjelaskan bahwa pihaknya mengarah ke era digital dengan sistem serba digital atau paperless.
“IKD terinspirasi dari mobile banking yang berbasis digital, dan pihak berwenang mengajak semua pihak, termasuk lembaga pengguna dan lembaga keuangan, untuk beralih ke sistem tanpa fotokopi KTP. Namun, untuk saat ini, tergantung lembaganya, jadi informasi soal fotokopi KTP dilarang itu untuk saat ini belum benar sepenuhnya,” paparnya.
Namun, ia berharap masyarakat diharapkan dapat mengadopsi IKD sebagai cara yang lebih efisien dan modern dalam memenuhi kebutuhan administratif mereka. (AR)
Leave a Reply