Temankita.com, Samarinda- Berawal dari cekcok mulut, Dhori Ramadhani (21), warga Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang dikeroyok oleh dua orang pria yang tidak dikenalnya, Senin (1/1/2024), di parkiran salah satu apartemen di Jalan Abdul Wahab Syahrani Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, sekitar pukul 02.00 Wita.
Dua orang pria yang belakangan diketahui bernama Nur Hadi (30) dan Muhammad Fikri (20), berujung aksi penikaman terhadap Dhori. Salah satu rekan dari pelaku penusukan, Desi menceritakan, semuanya berawal dari kesalahpahaman antara korban dan kedua pelaku.
“Aku punya teman, cuma salah satu temanku ada yang tidak disuka sama pelaku dan sedang diincarnya Disaat bersamaan korban datang bersama pacarnya, nah oleh pelaku dikira temanku itu yang diincarnya selama ini,” aku Desi
Singkat cerita, pelaku ada ketersinggung dengan ucapan pacar korban, akhirnya pelaku mendekati pacar korban tersebut, dan mendapat ancama dari korban. “Kamu menyentuh cewekku hancur kamu,” tiru Desi dengan ucapan korban.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku Nur Hadi tersinggung dan kemudian naik ke lantai atas apartemen menggunakan lift dan masuk ke kamarnya. Tidak berlangsung lama, pelaku kembali turun Bersama pelaku lainnya bernama Muhammad Fikri dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Perkelahian yang tidak seimbang membuat korban kewalahan dan mengalami sejumlah luka tusuk di bagian badannya. “Salah satu resepsionis apartemen juga mengalami luka di bagian lutut dan cukup parah saat berusaha melerai perkelahian mereka,” tutur Desi lagi.
Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo ketika dikonfirmasi mengatakan, akibat kejadian tersebut korban bernama Dhori mengalami luka tiga tusukan di bagian perut.m
“Pihak keluarga dari korban (Dhori) yakni ibu korban keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses secara hukum,” ucap Rachmad, Senin (8/1/2024).
Usai menerima informasi tesebut, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bersama unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan hasil olah TKP diketahui identitas para pelaku.
“Berbekal informasi tersebut, Kamis (4/1/2024) petugas gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam Dhori. “Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti kami tahan di Mapolsekta Sungai Pinang dan masil dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (AR)
Leave a Reply