Pindah Partai, PKS Resmi Somasi Subari

Temankita.com, Samarinda-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur (PKS Kaltim) secara resmi melayangkan somasi kepada mantan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari. Hal itu lantaran Subari dianggap tidak melaksanakan Pakta Integritas yakni pindah ke partai lain (Partai Golkar).

Ketua DPD PKS Kota Balikpapan Sonhaji mengatakan, semua anggota DPRD yang mau dilantik tersebut semuanya dipanggil oleh DPW untuk melakukan menandatangani Pakta Integritas. Dan di Balikpapan sebanyak 6 orang, 4 orang menolak, dan 2 orang yakni Laisa dan Subari menandatanganinya.

“Jadi ini merupakan somasi kedua yang dilayangkan kepada Subari. Selanjutnya, melalui kuasa hukum PKS yang akan mengawal somasi itu,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Somasi yang dilayangkan kepada Subari, lanjutnya, karena yang bersangkutan secara resmi mengundurkankan diri dari PKS dan berpindah menjadi calon legislative (Caleg( Golkar tersebut.

Berbeda dengan yang 4 orang yang dipecat.
“Ini juga menjadi pembelajaran buat kami ke depannya. Ada beberapa poin yang akan menjadi fokus kami. Jika caleg PKS tidak mendatangani Pakta Integritas, partai tidak akan mengajukan untuk pelantikan,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam hal ini Subari sudah paham bahwa dirinya telah terikat oleh Pakta Integritas apabila dia berpindah ke partai yang lain. Bahkan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan terkait perpindahan partainya dan Subari menghadiri panggilan DPW dan pamit izin kepindahan partainya secara baik-baik.

“Tapi kami juga sampaikan kepada Subari resiko-resiko mengundurkan diri atau berpindah ke partai yang lain, dan dia sudah paham. Akan tetapi sampai Januari 2024 ini tidak ada itikad menemui kita. Makanya kami melayangkan somasi untuk mengingatkan Subari,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan, Asrul Paduppai menambahkan, Pakta Integritas ini telah disampaikan DPD PKS secara resmi kepada Subari sebelum berpindah ke partai lain agar hal tersebut bisa dicermati dan dianalisa lebih dalam.

“Kami sudah melayangkan somasi pertama tertanggal 2 Januari 2024, dan dikirimkan pada 3 Januari, perihal somasi pertama. Perihalnya juga mengingatkan yang bersangkutan pernah menandatangani Pakta Integritas tersebut, karena yang bersangkutan secara sadar membaca dan menandatanganinya,” jelasnya.

Adapun isi Pakta Integritas tersebut, pada poin 8 yang bersangkutan bersedia untuk tidak pindah partai politik selain PKS. Apabila pindah, ada konsekuensi siap membayar kompensasi. Sehingga dari narasi tersebut, yang bersangkutan ada kewajiban yang harus dijalankan.

“Dan kami menghitung dari masa Subari menjabat, dari Agustus 2019 sampai dengan Oktober 2023 kurang lebih beliau menjabat 50 bulan. Sehingga kami menghitung dari poin terkecil total sekitar Rp 1,7 Miliar lebih ini yang kami inginkan wajib untuk melaksanakan,” pungkasnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *