Temankita.com, Samarinda-Pria berinisial RA (39) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (14/3/2024). Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Pasca informasi kami dapatkan, kami lakukan penyelidikan dan memang yang bersangkutan pengedar sabu-sabu,” terang Rihard, Jumat (15/3/2024).
Adapun modus tersangka untuk mendapatkan barang haram tersebut diambil dengan cara sistem jejak, yakni mengambil narkoba tersebut di suatu tempat tanpa bertemu langsung dengan pemiliknya. “Yang bersangkutan diarahkan melalui sambungan telepon dimana mengambil sabu-sabu tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.77 gram bruto, kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Bontang. “Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply