Polda Kaltim Musnahkan 31,8 Kg Sabu Jaringan Internasional

Temankita.com, Samarinda-Polda Kaltim melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika, Jumat (5/4/2024). Barang haram yang dimusnahkan sebanyak 31,8 kilogram (kg). Itu adalah hasil pengungkapan kasus jaringan peredaran sabu internasional yang melibatkan dua warga negara Malaysia dan seorang warga Samarinda.

Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur dengan cairan kimia. Larutan kemudian dibuang ke toilet. “Sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan pembuktian di Pengadilan. Sisanya hari ini dimusnahkan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Artanto.

Artanto menyebut, pemusnahan sebagai upaya dalam memerangi peredaran narkotika di Kaltim juga sesuai yang diamanatkan undang-undang. “Selain itu pemusnahan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ungkap Artanto. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *