Temankita.com, Samarinda-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Selasa (7/5/2024).
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Kegiatan berlangsung sekitar 3 jam. Petugas mendapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 unit CPU. Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD AWS Samarinda.
Di mana RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, di mana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 Milyar,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Saat ini masih belum ada yang ditetapkan tersangkan, karena masih proses pengumpulan alat bukti. Kalau sudah cukup alat bukti baru menentukan siapa tersangkanya. Siapa tersangkanya ditetapkan baru dilakukan penahanan atau bagaimana prosesnya,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply