Temankita.com, Samarinda-Sebanyak lima perusahaan di Kota Balikpapan dilanjutkan penanganannya ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Lima perusahaan tersebut dilaporkan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, sejak dibukanya Posko Pengaduan THR di Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan pertanggal 1 sampai dengan 19 April 2024, pihaknya menerima sedikitnya 13 laporan.
Dari sejumlah laporan tersebut, delapan laporan sudah diselesaikan, sedangkan lima laporan lainnya dilanjutkan ke Pengawas Ketenagakerjaan. Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idulfitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.
“Ada 13 laporan, 8 selesai, 5 diteruskan di Disnaker Provinsi supaya ditangani pengawas. Alasannya tidak dibayarkan ke pekerja, karena ada karyawan yang berkasus, kalau yang RDMP alasannya pekerja harian,” katanya, Senin (6/5/2024).
Dan sesuai aturan, tambah Ani, baik itu pekerja harian atau bulanan tetap memiliki hak untuk mendapatkan THR. “Itu masalah sistem penggajian saja. Kalau dia lewat sebulan berhak mendapatkan,” pungkasnya.
Dikatakannya, penanganan masalah tersebut tengah ditangani tim pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tentu akan dikenakan sanksi teguran hingga pidana. (AR)
Leave a Reply