Temankita.com, Samarinda-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram di Kantor BNNP Kaltim di Jalan Rapak Indah Samarinda, Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan langkah tegas dan nyata dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kaltim. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kaltim,” tegas Tejo.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan Masyarakat, Rabu (27/5/2024). Dari informasi tersebut, tim BNNP Kaltim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di kediaman seorang pria berinisial AE (42) di Jalan Lorong 3 Blok E8 No 138, Samarinda Seberang.
“Dari hasil penggerebekan, tim BNNP Kaltim berhasil menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 19,03 gram di kamar AE,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, AE mengakui narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial SLB. Tim BNNP Kaltim kemudian membawa AE dan BB ke kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan BB ini merupakan wujud komitmen BNNP Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di Kaltim, kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” jelasnya.
Tejo menambahkan, AE dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
BNNP Kaltim juga menegaskan komitmennya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama selama periode Februari hingga April 2024. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan peredaran narkoba di Kaltim dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin waspada serta berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. (AR)
Leave a Reply