Temankita.com, Samarinda-Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan razia penertiban parkir kendaraan di depan sebuah swalayan di Jalan P Diponegoro, Rabu (22/5/2024) siang. Puluhan kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan atau di bahu jalan dan trotoar digembosi bannya.
Koordinator Parkir Dishub Kota Samarinda Duri menjelaskan, tindakan tegas ini diambil karena pihak swalayan tidak kunjung melunasi kewajiban pembayaran retribusi parkir selama sebulan ini.
Selain itu, parkir di bahu jalan dan trotoar adalah melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya menggembosi ban kendaraan, tetapi juga meminta pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya.
“Pihak swalayan ini sudah menunggak pembayaran retribusi parkir selama sebulan. Jadi kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengembosi ban bagi kendaraan yang parkir di depan swalayan dan sembarangan,” terang Duri.
Sementara Eko, perwakilan pengelola swalayan mengaku, keberatan dengan tindakan Dishub tersebut. Ia berdalih, swalayan yang dikelolannya memiliki lahan parkir sendiri dan telah mempekerjakan juru parkir.
Terkait hal tersebut, Duri langsung memberikan penjelasan, juru parkir yang beroperasi di luar lahan parkir resmi tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Dishub Kota Samarinda. Oleh karenanya pihaknya tidak bisa menindak juru parkir tersebut. (AR)
Leave a Reply