Temankita.com, Samarinda-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap dua orang pelakunya di Jalan Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (14/6/2024).
Kapolresta Samarinda,Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, kronologis penangkapan bermula saat dilakukan undercover buy terhadap laki-laki bernama RAR (28) dengan cara berkomunikasi secara langsung dan membuat kesepakatan untuk bertemu langsung di lokasi kejadian.
“Sesuai janji yang disepakati, RAR datang dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan di badannya,” terang Bambang, Minggu (16/6/2024).
Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram bruto yang berada dalam genggaman tangan sebelah kiri RAR. “Saat diperiksa di kantong celana, petugas kembali menemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,31 gram bruto,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, RAR mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari S (28) yang berada di Jalan Kahoi. Petugas Kembali lakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan mengamankan S beserta barang bukti lainnya. Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (AR)
Leave a Reply