Temankita.com, Samarinda-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat yang berlokasi di Jalan Perikanan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, tetap berlanjut.
Meski diketahui, kini pihak kuasa hukum dari pihak ahli waris kembali mengajukan penundaan atau penghentian eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) atas lahan yang dipergunakan.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pihak ahli waris mengajukan penundaan atau penghentian eksekusi dari PN dengan alasan batas-batas tanah di lapangan yang tidak jelas.
“Nah ini kita tidak bisa menerima batas itu tidak jelas, karena di sana itu sertifikat bukan segel. Dan di lokasi pembangunan RS itu juga jelas titik-titiknya dan kita tidak pernah mengubah tanda di lapangan. Dan rumah yang mau di eksekusi ini juga ada di dalam lokasi pembangunan RS. Jadi hanya dibuat -buat saja alasan itu saya fikir,” katanya, Rabu (19/6/2024).
Meski demikian, Zulkifli menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya Keputusan kepada PN Balikpapan, apakah permohonan mereka diterima atau tidak.
Atau nanti bisa jadi juga ada obsi lain dalam menindaklanjuti surat yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat tersebut. Nanti pengadilan minta diperbantukan dalam menetapkan batas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti semacam ada pengukuran ulang.
“Kalau pengukuran ulang itu cepat saja yah, dan itu tidak membutuhkan waktu yang lama satu hari selesai.Karena gak luas dan itu tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Ia menegaskan mengenai permohonan yang diajukan tersebut tidak akan menunda eksekusi lahan RS Balikpapan Barat. “Jadi saat ini masih berposes lelang. Jadi gak tidak ada hambatan yang berarti. Dan pembangunan RS Barat terus berlanjut,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply