Temankita.com, Samarinda-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selesai melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU), Rabu (3/7/2024) dini hari. Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengungkapkan, pihaknya telah selesai melaksanakan PSSU sesuai putusan MK dengan total 147 TPS di 9 Kabupaten/Kota di Kaltim. Meski diawali beberapa kali interupsi, namun proses rekapitulasi PSSU berlangsung lancar.
“Kami sudah menjalankan proses rekapitulasi dengan baik, mulai dari Kabupaten/Kota hingga Provinsi,” ucapnya.
Meski demikian, dikatakannya, Demokrat tetap menyampaikan keberatan dikarenakan tidak diperbolehkannya perhitungan suara ulang di TPS 56, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamtan Samarinda Utara. Menanggapi hal tersebut, Fahmi menyebut, pihaknya sudah menjalankan semuanya sesuai dengan putusan MK, dan meminta pihak Demokrat menanyakan hal tersebut langsung ke MK.
“Semua sanggahan tadi, nantinya akan kami tuangkan di lembaran D hasil kejadian khusus, selanjutnya paling lambat akan kami sampaikan besok siang ke KPU RI,” sampainya.
Adapun hasil dari PSSU sendiri, Partai Amanat Nasional (PAN) masih unggul 342 suara terhadapt Demokrat. Pada Februari 2024 lalu, PAN berhasil mengumpulkan 111.141 suara. Setelah PSSU PAN memperoleh 111.139, artinya suara PAN berkurang hanya 2 suara. Sementara Demokrat sebelumnya memperoleh 110.752 suara, dan saat PSSU partai berlambang Mercy tersebut mendapat kenaikan 45 suara saja.
Sementara itu, suara calon dari PAN Edi Oloan Pasaribu yang sebelumnya berjumlah 34.128 menjadi 34.129. Dan suara calon dari Demokrat Irwan Fecho yang sebelumnya berjumlah 66.077 menjadi 66.100. (AR)
Leave a Reply