Temankita.com, Samarinda-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, laksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (14/11/2024). Dalam Rakernis tersebut, DPK Kaltim sekaligus memberi apresiasi kepada Perangkat Daerah (PD) dan LKD sepanjang tahun 2023, juga melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan kearsipan dinamis di tahun 2025 hingga 2029.
Rakernis dihadiri 65 peserta dari masing-masing LKD dan PD di Kaltim. Rakernis bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mengenai instrumen audit kearsipan dan kebijakan pengawasan kearsipan pada 5 tahun mendatang, di lingkup LKD dan PD di Kaltim.
Plt Kepala DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati menyampaikan, Rakernis merupakan agenda pengingat sejauh mana LKD dan PD telah tertib arsip sesuai dengan prosedur.
“Dengan 6 LKD dan OPD terbaik dalam pengelolaan dan penyelenggaraan arsip ini, bukan merupakan pencapaian saja melainkan proses untuk memahami peran arsip yang penting untuk ditata dan merupakan landasan hukum yang kuat pada kerja pemerintah,” ucapnya.
Rakernis Kearsipan ini dihadiri juga oleh Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat drh. Arief Murdiyanto, serta Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) DPK Kaltim, Diana Rosalita SE.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat Arief Murdiyanto menyampaikan, kegiatan Rakernis merupakan pemantik bagi PD khususnya agar tidak mengecilkan nilai guna arsip dan perannya di masa depan.
“Nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi acuan dalam menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan pada pengawasan dan melihat sejauh mana kinerja PD taat pada pengelolaan arsip,” papar Arief.
Narasumber ANRI Zita Asih Suprastiwi, juga menegaskan Rakernis sebagai bentuk komitmen PD dan LKD dalam mengingat fungsi arsip yang kerap dianggap sepele namun merupakan bukti dukung yang kuat tatkala dilaksanakan audit atau pemeriksaan.
“Menjaga kepercayaan publik dan memproses data serta informasi yang diminta publik adalah kewajiban bagi instansi. Dan data dukung tersebut merupakan arsip. Apabila arsip tidak terjaga dan memusnahkan arsip tidak sesuai dengan standar maka instansi dapat terjerat hukum dan publik mempunyai hak untuk memperoleh arsip pemerintah sebagai bentuk transparansi informasi,” tegas Zita.(AR)
Leave a Reply