Satnarkoba Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu Sebanyak 511 Gram

Temankita.com, BERAU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Berau Berhasil Mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti narkoba sebanyak setengah kg atau 511 gram sabu-sabu. Satnarkoba Polres Berau menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.


Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar yang diwakili Kasat Narkoba AKP Agus Priyanto mengungkapkan. Penangkapan terjadi Jumat (4/4/ 2025, sekitar pukul 17.30 Wita, di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.


AKP Agus juga mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu menuju Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bagian Satnarkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (34) di wilayah Sungai Bedungun.


“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka NI, kami menemukan 11 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 511 gram sabu-sabu,” terang AKP Agus Priyanto.


Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna oranye, satu buah kresek putih, satu unit handphone merek OPPO warna oranye, satu buah totebag warna krem, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan tersangka.


Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kami berharap agar masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang bermanfaat bagi upaya pencegahan dan penindakan,” pungkas AKP Agus Priyanto. (Humas Polres Berau/ Bram)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *