Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjalin kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan penguatan perencanaan dan pengelolaan hutan di luar kawasan hutan bernilai konservasi tinggi di wilayah Kalimantan Timur.
Kesepakatan ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam meningkatkan efektivitas koordinasi dan kerja sama, khususnya dalam pengembangan kebijakan, mekanisme insentif yang inovatif, serta peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan hutan non-kawasan konservasi.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, termasuk sosialisasi, edukasi, hingga penyusunan kebijakan berbasis konservasi. Untuk pelaksanaannya, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh perwakilan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsi.
Kesepakatan ini dibahas dalam Rapat Pembahasan Kerja Sama yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, dan dibuka langsung oleh Ali Plano dari Ditjen Planologi Kehutanan. Dalam penyampaiannya, Ali menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Kami banyak melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, universitas, dan pihak-pihak lain dalam upaya penguatan tata kelola kehutanan,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Kepala Bagian Kerjasama (Kabag) BPOD Setdaprov Kaltim, Agung Masuprianggono menyatakan kesiapan pemprov mendukung implementasi program ini demi keberlanjutan lingkungan dan konservasi hutan di daerah.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga ekosistem hutan Kalimantan Timur yang berada di luar kawasan konservasi namun memiliki nilai penting secara ekologis dan sosial. (AS)
Leave a Reply