Dua Tersangka Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang di Samarinda Ditetapkan, Negara Rugi Rp74 Miliar

Temankita.com, Samarinda- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda.

“Tersangka pertama adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, ditetapkan pada 15 Mei 2025. Tersangka kedua AMR, Kepala Dinas ESDM Kaltim 2010–2018, ditetapkan 19 Mei 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin (19/5).

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Samarinda. Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

CV Arjuna memiliki IUP seluas 1.452 hektare di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. Perusahaan ini sempat menempatkan jaminan reklamasi 2010–2016, namun pada 2016 Dinas ESDM Kaltim justru menyerahkan kembali dana jaminan tanpa prosedur sah.

“CV Arjuna mencairkan dana tersebut bukan untuk reklamasi dan hingga kini tidak melakukan kewajiban reklamasi serta tak memperpanjang jaminan,” jelas Toni.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,1 miliar, kerugian jaminan reklamasi Rp2,49 miliar, dan kerugian lingkungan mencapai Rp58,5 miliar.

“Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain dan mempertanggungjawabkan kerugian negara,” tutup Toni.(Arianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *