Temankita.com, Samarinda- Empat debt collector ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim karena memeras nasabah dengan modus penarikan mobil di Balikpapan. Korban berinisial EP melaporkan, pada 2 Mei 2025, sopir travel miliknya dipaksa menyerahkan kunci mobil Toyota Innova Reborn dan menandatangani dokumen penyerahan di kantor leasing MTF setelah dihadang tiga pria tak dikenal.
Tak hanya itu, korban juga diminta menyerahkan uang tunai Rp 20 juta agar mobilnya dikembalikan, yang dilakukan di sebuah kafe kawasan Mall BSB. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 320 juta.
Empat pelaku berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa mobil, uang tunai, lima ponsel, dan dokumen.
“Ini bukan penagihan sah, melainkan sudah masuk kategori pemerasan dan perampasan. Kami akan tindak tegas praktik-praktik premanisme seperti ini,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami penagihan disertai ancaman atau kekerasan. “Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kaltim,” pungkasnya.(Artha)
Leave a Reply