Buronan Korupsi Rp12 Miliar, Wendy Ditangkap di Jakarta dan Dieksekusi


Temankita.com, Samarinda – Buronan kasus korupsi asal Kejari Samarinda, Wendy (47), berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda di kawasan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).

Wendy, Direktur PT Multi Jaya Concepts, menerima dana Rp12 miliar dari PT MMPHKT yang bersumber dari APBD Pemprov Kaltim untuk pembangunan Rukan The Concepts Business Park. Namun, proyek tidak pernah direalisasikan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar.

Eksekusi terhadap Wendy sempat tertunda karena ia melarikan diri. Ia lalu ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2025.

Setelah ditangkap, Wendy bersikap kooperatif dan langsung dieksekusi pada Jumat (23/5/2025) ke Rutan Kelas I Samarinda. Berdasarkan putusan MA No. 5907 K/Pid.Sus/2024, Wendy dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,7 miliar.

Jaksa Agung mengingatkan, “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan kalian.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *