Temankita.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi mempertegas penerapan tarif standar untuk layanan angkutan sewa khusus (ASK) atau ojek online (ojol) di seluruh wilayah Benua Etam. Mulai Senin, 7 Juli 2025, seluruh aplikator diwajibkan memberlakukan tarif yang seragam tanpa promosi, sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam pertemuan bersama para aplikator dan mitra pengemudi di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
“Seluruh aplikator maupun mitra kerja sudah menyepakati dan mengikuti SK Gubernur ini. Kami mengapresiasi komitmen mereka,” ujar Seno Aji.
Tarif Seragam, Promosi Dihentikan
SK Gubernur tersebut menetapkan standarisasi tarif minimum dan maksimum yang harus diberlakukan semua aplikator. Tujuannya adalah melindungi kesejahteraan mitra pengemudi dan mencegah persaingan tarif tidak sehatakibat promo berlebihan.
Namun, Wagub mengakui masih ada aplikator, terutama pada layanan roda dua, yang belum sepenuhnya menerapkan tarif sesuai ketentuan.
“Kami beri waktu 1×24 jam. Jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan kami berlakukan, termasuk penutupan kantor operasional aplikator,” tegasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif dan memberi sanksi administratif.
Arah Baru: Aplikator Milik Daerah?
Dalam forum yang sama, para mitra pengemudi juga mengusulkan pengembangan aplikator lokal yang dikelola oleh pemerintah daerah. Menanggapi usulan itu, Seno Aji menyambut positif dan menyatakan wacana tersebut akan dikaji lebih lanjut.
“Kami akan mengkaji secara serius pembentukan aplikator milik daerah. Ini bukan hanya membantu mitra, tapi juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, aplikator lokal nantinya dapat dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) dan dikembangkan bersama tenaga IT lokal. Langkah ini diyakini mampu memberikan kontrol lebih adil terhadap sistem transportasi daring serta memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat dan daerah.
“Saya yakin, Kaltim mampu membangun aplikator sendiri. Potensi kita besar, SDM kita juga siap. Insyaallah ini bisa terwujud,” pungkas Seno Aji.
Langkah Konkret Lindungi Mitra
Dengan pemberlakuan tarif seragam dan kemungkinan hadirnya aplikator lokal, Pemprov Kaltim menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem transportasi digital yang adil, transparan, dan pro-mitra.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam menyikapi dinamika layanan transportasi daring yang selama ini cenderung berpihak pada kepentingan platform, bukan pengemudi.(Ar)
Leave a Reply