ESDM Kaltim Perketat Pengawasan Tambang, 36 Perusahaan Dihentikan Sementara

Temankita.com, Samarinda– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerahnya. Langkah ini menyusul keputusan Kementerian ESDM yang menghentikan sementara operasi 36 perusahaan tambang di Kaltim sebagai bagian dari penertiban nasional terhadap 190 perusahaan tambang di Indonesia.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait perkembangan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Terhadap 36 perusahaan yang sudah dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM, kami terus pantau bagaimana perkembangannya,” ujar Achmad Prannata, di Samarinda, Minggu (12/10/2025).

Ia menegaskan, meskipun pengawasan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap berperan aktif dalam memastikan aktivitas pertambangan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat, dengan para inspektor tambang di daerah,” tambahnya.

Langkah tegas Pemprov Kaltim terlihat dari penanganan cepat terhadap dampak aktivitas PT Singalurus Pratama di Samboja Barat, yang menyebabkan akses jalan warga sepanjang 100 meter terputus dan merusak dua rumah.

“Aktivitas pertambangan perusahaan tersebut mengakibatkan putusnya akses jalan utama warga sepanjang 100 meter,” jelas Nata (sapaan Achmad Prannata).

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, turun langsung meninjau lokasi kejadian dan memastikan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.

Dengan pendekatan pengawasan ketat ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan kegiatan tambang tetap berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, dan berada dalam kendali hukum, meski izin dan pembinaan berada di bawah otoritas pusat.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *