Penunjukan Dewas RSUD dari Luar Daerah Picu Polemik: Gubernur Kaltim Dinilai Abaikan Potensi Lokal, RSUD AW Sjahranie Tegaskan Sesuai Aturan

Temankita.com, SAMARINDA –Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menunjuk dua akademisi asal Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit daerah terbesar di Kaltim, memicu polemik di kalangan publik dan tokoh masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan potensi sumber daya manusia (SDM) lokal serta menimbulkan pertanyaan mengenai arah keberpihakan Pemerintah Provinsi terhadap putra daerah.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K/94/2025, tercantum nama Dr. Syahrir A. Pasiringi dan Dr. Fridawaty Rivai sebagai anggota Dewas di RSUD AW Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Jati Wibowo Balikpapan.
Keduanya diketahui berdomisili di Makassar dan memiliki latar belakang akademik di bidang kesehatan masyarakat serta manajemen rumah sakit.

Sorotan datang dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum DPP Ormas Gagak Bersatu Nusantara, Syamsuddin Salim, yang menilai kebijakan tersebut menunjukkan minimnya keberpihakan terhadap SDM lokal.

“Kami sangat berharap Gubernur Kaltim memberi ruang bagi putra daerah. Banyak profesional di sini yang layak duduk sebagai Dewas. Kalau terus-menerus orang luar yang dipercaya, kapan kita berdaulat atas daerah sendiri?”
— tegas Syamsuddin kepada media Temankita.com, Jumat (8/11/2025).

Ia menambahkan, keputusan semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun kemandirian SDM Kaltim.

“Pemerintah harus peka terhadap persepsi publik. Ini soal marwah daerah, bukan sekadar jabatan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak RSUD AW Sjahranie menegaskan bahwa penetapan anggota Dewas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai pemilik rumah sakit.
Melalui sambungan telepon, dr. Indah Puspitasari, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AW Sjahranie, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

“Penetapan Dewan Pengawas merupakan kebijakan dari pemilik, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kami di manajemen rumah sakit hanya berperan sebagai operator yang menjalankan tugas pelayanan dan memastikan peningkatan kualitas terhadap pasien,” ujar dr. Indah.

Ia juga menegaskan bahwa proses penunjukan Dewas telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penetapan Dewan Pengawas sudah mengikuti aturan yang ada dan dilakukan secara profesional,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak terlibat langsung dalam proses penunjukan Dewas, melainkan fokus pada pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu operasional rumah sakit yg saat ini sudah berjalan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *