KPK Gelar Ngobrol Antikorupsi di Samarinda, Soroti Strategi Trisula dan Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Korupsi

TemanKita.com, SAMARINDA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Ngobrol Antikorupsi (NGOPI) di Ruang Rapat Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (25/11/2025). Acara ini mempertemukan ratusan peserta dari organisasi masyarakat, tokoh agama, lembaga kepemudaan, hingga komunitas penggiat antikorupsi di Kalimantan Timur.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Ir. H. Seno Aji, M.Si., yang menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membangun pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, integritas harus menjadi pondasi utama dalam setiap proses tata kelola pemerintahan daerah.

Seno Aji juga menyoroti pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai langkah strategis membentuk karakter masyarakat yang berintegritas. Ia mengingatkan bahwa tingginya angka kasus korupsi di berbagai tingkatan harus menjadi perhatian bersama. Data menunjukkan bahwa 38 gubernur telah diproses KPK dalam kasus korupsi. “Ini bukan angka kecil, dan harus menjadi cermin bagi kita agar semakin memperkuat pengawasan dan nilai integritas,” ujarnya.

Plh Kepala Satuan Tugas II Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Bunga A. S. Abadiyah, menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Achmad Irsyad Darmawan, memaparkan pendekatan komprehensif KPK dalam pemberantasan korupsi melalui strategi trisula.

“KPK melakukan berbagai upaya pemberantasan koruppi melalui strategi trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tiga pilar utama tersebut merupakan fondasi yang harus diperkuat secara bersama-sama agar pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur dapat berjalan dengan bersih dan berintegritas.

KPK turut menampilkan data grafik jumlah pelaku korupsi berdasarkan profesi sejak 2004 hingga triwulan III 2025. Total 1.919 pelaku telah diproses hukum, mayoritas berasal dari pejabat daerah, anggota legislatif, dan pejabat eselon. Data ini menunjukkan bahwa korupsi masih terjadi di jabatan strategis yang mestinya menjadi pilar pelayanan publik.

Menutup rangkaian acara, Kepala Kesbangpol Kaltim, Drs. H. Sufian Agus, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi masyarakat dan peserta yang hadir.

“Kami berterima kasih kepada seluruh ormas dan elemen masyarakat yang telah hadir dalam acara Ngopi Ngobrol Antikorupsi ini. Kehadiran dan partisipasi aktif bapak-ibu sekalian menunjukkan bahwa komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi adalah komitmen bersama,” ungkapnya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan KPK semakin kuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur yang berintegritas tinggi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *