PENAJAM — Operasi Zebra Mahakam 2025 yang digelar Polres Penajam Paser Utara (PPU) sejak 17 November hingga 30 November 2025 resmi berakhir. Hasil evaluasi pelaksanaan operasi selama dua pekan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan STR SIK, dalam jumpa pers di Penajam, Kamis (04/12/2025).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara SIK MM M.Tr.SOU melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan STR SIK menyampaikan bahwa Operasi Zebra tahun ini difokuskan pada penegakan hukum yang humanis serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.
AKP Rhondy menjelaskan, operasi yang menyasar empat kecamatan—Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku—menjaring sekitar seribu kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6). Dari pemeriksaan tersebut, tercatat 268 pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual, terdiri dari sekitar 100 kasus R2, 50 kasus R4, serta sekitar 100 pelanggaran kombinasi R2 dan R4.
Selain penindakan manual, Satlantas Polres PPU juga mengoptimalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tiga titik ETLE aktif—Masjid Arohman dekat Pelabuhan Penajam, Simpang Gerbang Madani (Kantor Bupati), dan Simpang Komplek Petung—mencatat sekitar 1.700 pelanggaran, didominasi pengendara R2 yang tidak memakai helm dan pengemudi R4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Dari ribuan pelanggaran tersebut, petugas mengirimkan sekitar 30 surat tilang fisik per hari melalui jasa pengiriman JNE. Namun hingga kini, baru dua pelanggar yang melakukan konfirmasi. Menurut AKP Rhondy, rendahnya angka konfirmasi disebabkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap sistem ETLE. Ia menegaskan bahwa surat tilang fisik tetap menjadi standar nasional sesuai arahan Mabes Polri. Jika dalam 14 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan akan terblokir saat proses pembayaran pajak.
Dalam operasi lapangan, Satlantas juga melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan. SIM disita jika pengendara tidak membawa STNK, STNK disita jika SIM tidak ada, dan kendaraan ikut diamankan apabila keduanya tidak dapat ditunjukkan. Prosedur ini juga berlaku untuk kendaraan perusahaan, kecuali pada pelanggaran khusus seperti over dimension over load (ODOL), di mana perusahaan turut dapat dikenai sanksi.
AKP Rhondy menyampaikan bahwa jumlah pelanggaran tahun ini menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya. “Trennya turun dibanding tahun lalu, meskipun ETLE tetap mencatat ribuan pelanggaran setiap hari,” ujarnya.
Kapolres PPU melalui Kasat Lantas juga menekankan bahwa keberhasilan operasi bukan hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi dari meningkatnya kesadaran masyarakat. “Kami berharap masyarakat semakin disiplin, memahami bahwa ETLE sudah aktif, dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.












Leave a Reply