Temankita.com, Samarinda – Sejumlah pekerja yang sedang membangun Lapangan Mini Soccer di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Jumat (6/1/2023) siang, mendadak menghentikan aktivitasnya.
Setelah Wali Kota Samarinda Andi Harunmenyidak (inspeksi mendadak) proyek kerjasama OPD Pemprov dengan swasta itu lantaran perizinan yang belum lengkap.
Dalam Inspeksi mendadaknya, Andi Harun terlihat sedang memarahi seseorang yang diduga pengawas pekerja di lokasi tersebut.
Menurut Andi Harun, lokasi itu sebelumnya sudah dipasang garis polisi dan tidak boleh melakukan pekerjaan lantaran proses perizinan belum terpenuhi.
“Selain belum terpenuhi izin secara administrasi, warga di sekitar juga mengeluhkan dampak banjir setelah adanya pembangunan proyek tersebut,” jelas Andi Harun pada awak media yang menyertai sidak Wali Kota.
Lebih lanjut Andi Harun mengatakan, di lokasi tersebut rencananya akan dibangun kolam retensi untuk pengendalian banjir.
“Lokasi tersebut sudah dikomunikasikan dengan Pemprov Kaltim terkait rencana retensi pengendalian banjir,” tegasnya.
Meski pembangunan Lapangan Mini Soccer merupakan kerjasama OPD Pemprov dengan pihak ke-3, namun sebab warga sekitar mengalami dampak langsung dari pembangunan tersebut, sehingga perlu ditelaah kembali perizinan proyek tersebut, terlebih mengingat konsep Pemkot-Pemprov menjadikan wilayah pembangunan lapangan mini soccer itu sebagai kolam retensi pengendalian banjir.
Andi Harun menduga, lantaran pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Kaltim, sehingga pihak ke 3 sudah mengantongi izin pematangan lahan.
“Kalau berdasarkan aturan, proyek Rp 5 milliar ke bawah nilai investasi, dia bisa melalui online langsung,” imbuhnya.
Disinggung perizinan proyek tersebut, Andi Harun menjelaskan sebagai berikut. Terkait Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), proyek tersebut sudah memilikinya.
Namun itu belum selesai, SPPL itu kemudian harus dibawa ke PUPR dan harus diklarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru boleh membangun.
“Saat kita cek itu baru tahap klarifikasi di DLH, belum keluar suratnya. Dan lebih fatal, masih ada perizinan yang tidak mereka miliki, diantaranya PBG izin Persetujuan Bangunan Gedung, kalau ada bangunannya maka dibutuhkan lagi SLF Sertifikat Laik Fungsi,” beber Andi Harun.
Oleh karena itu, dilatari sejumlah perizinan yang belum dilengkapi, Pemkot melalui PUPR terpaksa melakukan penyegelan sementara lokasi proyek arena olahraga tersebut.
“Pemberhentian sementara terhadap pekerjaan ini. Tetapi jika tanpa izin secara hukum mereka membuka segel, nanti kita kaji dari aspek pidananya,” ungkapnya.
Sementara warga sekitar merasa khawatir dampak yang ditimbulkan setelah bangunan tersebut selesai dikerjakan.
“Warga berharap pemerintah bisa melakukan perencanaan yang matang terkait dampak pembangunan tersebut,” ucap Chandra warga sekitar rencana pembangunan Mini Soccer. (AS)
Leave a Reply