Temankita.com, Samarinda-Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memasuki babak akhir, di mana telah diterbitkannya surat persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) tanggal 8 Februari yang lalu.
Gubernur Kaltim Isran Noor juga sudah bersurat kepada DPRD Kaltim pada tanggal 15 Februari lalu. Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, setelah dibahas dalam rapat, hasil persetujuan substansi Kementerian tidak ada lagi problem yang harus dibahas. Tinggal menunggu waktu, Pansus akan melaksanakan tahap selanjutnya yakni menuju pengesahan.
“Setelah ini kami akan melaporkan hasil kinerja Pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim, kemudian kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan untuk membuat jadwal dalam rangka memparipurnakan hasil persetujuan substansi ini,” kata Baharuddin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hasil persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN tersebut di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun Raperda RTRW nanti disahkan di Rapat Paripurna, bukan berarti tahapannya selesai. Harus diserahkan kembali dan akan dievaluasi oleh Kementerian. Dan biasanya paling lama 14 hari. “Kita serahkan ke Kementerian karena itu sepenuhnya wewenang mereka,” ujarnya.
Bahar pun berharap, dari hasil evaluasi Ranperda RTRW Kaltim oleh Kementerian nantinya tidak ada lagi perbaikan-perbaikan. Pihaknya pun menargetkan Ranperda RTRW Kaltim diparipurnakan sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun ini. “Kita akan percepat, sebelum Ramadhan insya Allah sudah disahkan,” pungkasnya. (AS)
Leave a Reply