Temankita.com, Samarinda-Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu 50,28 gram di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (4/4/2023).
Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib mengatakan, BB sabu tersebut berasal dari tersangka YH dan 49,55 gram dari tersangka MS.
Pemusnahan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Musnah/48.e / IV / RES.4.1 / 2023 tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset.
Pemusnahan dihadiri perwakilan Itwasda Polda Kaltim, Bidang Humas Polda Kaltim, Bidang Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Jurnalis.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujar IPTU Rakib. (AS)
Leave a Reply