Temankita.com, Samarinda-Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan gratifikasi di momen Hari Raya, demi mengantisipasi terjadinya tindak gratifikasi tersebut. Seperti diketahui, potensi gratifikasi yang mungkin terjadi saat momen Hari Raya atau hari besar keagamaan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan pada 13 April 2023. SE tersebut dikeluarkan meneruskan Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor 6 tahun 2023 terkait hal yang sama.
“Pegawai negeri atau (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucapnya dilansir dari Laman Resmi Pemprov Kaltim.

ASN juga diperingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Berdasarkan pasal 12b dan pasal 12c UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa. Disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan,” tambahnya
Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitualasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Gubernur juga mengimbau pada seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) serta BUMD dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi. Dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahauan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Terakhir dirinya pun melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim untuk menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” pungkasnya.(AS)
Leave a Reply