Temankita.com, Samarinda-Unit Reskrim Polsek Talisayan Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan l jenis sabu-sabu. Pengungkapannya pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan mengatakan, kejadian itu berada di Jalan Hayam Wuruk RT 007, Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Tersangka adalah seorang pria berinisial AM (31). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2 poket sedang yang diduga sabu, uang tunai Rp 2 juta pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 14 lembar, serta beberapa barang lainnya seperti gunting, pinset, lembar plastik bening, handphone merk Oppo warna hitam, dan sepeda motor Yamaha Vixion KT 2348 GQ berwarna hitam.

“Total berat kotor barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut seberat 2,22 gram,” ungkap Asnan.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Talisayan dalam pengungkapkan kasus ini. Dikatakannya, kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Diva)
Editor: M Khaidir
Leave a Reply